ID country scene

Visit Stay Permit (ITK) → Temporary Stay Permit (ITAS) conversion

IndonesiaStay, Settle or Change Status

Explore the five recorded questions, answers and sources for this pathway.

Programme source

What exact status does accumulated residence lead to?

Limited Stay Permit (Izin Tinggal Terbatas, ITAS), granted on application by conversion from a Visit Stay Permit (ITK).

See recorded sources

What qualifying residence period is required and when does the period begin?

The checked official sources did not provide enough route-specific evidence to confirm the qualifying residence period and when it begins.

See recorded sources
Limits of the record
  • This detail is not established in the evidence recorded here. Confirm the applicable requirement with the responsible authority.

Which types of residence count fully, partially or not at all where the official rules specify this?

Conversion is available to ITK holders for: experts; workers; clergy; foreign direct investment; scientific research; education; family reunification; repatriation; second home; medical treatment; or foreigners admitted for reasons of public welfare and/or humanitarian benefit. An ITK obtained from a visa on arrival or a visit-visa exemption cannot be converted to any other stay permit.

See recorded sources
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan: sebagai tenaga ahli; sebagai pekerja; sebagai rohaniwan; penanaman modal asing; penelitian ilmiah; mengikuti pendidikan; penyatuan keluarga; repatriasi; rumah kedua; menjalani pengobatan; atau Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.

What absence/continuity rules affect accumulation of the qualifying residence period?

This is a direct application to change a valid Visit Stay Permit (ITK) into a Temporary Stay Permit (ITAS), rather than a residence-period accumulation route. The application must be filed no later than 30 days before the ITK expires; ITKs originating from visa on arrival or visit-visa exemption cannot be converted. Immigration Law article 51 says an ITK ends if the holder returns to the country of origin, if it expires, or if it changes into an ITAS. A timely filed and paid conversion application is not treated as overstay solely because processing finishes after ITK expiry.

See recorded sources
Limits of the record
  • The cited conversion procedure specifies no qualifying period or general absence/continuity calculation. Article 51 names return to country of origin as an ITK-ending event; it does not establish that every trip abroad has that effect.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Informasi Umum Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan. Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir. Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi. Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan: sebagai tenaga ahli; sebagai pekerja; sebagai rohaniwan; penanaman modal asing; penelitian ilmiah; mengikuti pendidikan; penyatuan keluarga; repatriasi; rumah kedua; menjalani pengobatan; atau Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan. ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain. Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya. Persyaratan Dokumen
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Pasal 51 Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan: kembali ke negara asalnya; izinnya telah habis masa berlaku; izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas; izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dikenai Deportasi; atau meninggal dunia. Pasal 52

What other major conditions apply, how is the status obtained, and what renewal, document-validity, retention or loss rules matter?

The application is filed by the foreign national, sponsor or responsible party by application to the head of the Immigration Office, at most 30 days before the ITK expires. If filed and paid before the ITK expires, the applicant is not counted as overstaying while the decision is pending. General documents: valid national passport with the visa, entry stamp and ITK; sponsor guarantee and sponsor ID/family card where applicable. The office forwards the application within 3 working days of payment and the Director General decides within 5 working days; the virtual ITAS is sent electronically.

See recorded sources
Limits of the record
  • The page does not state renewal, retention or loss rules for the resulting ITAS.
  • Special requirements refer to the destination visa-index requirements, which are not on this page.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK); bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin; kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Recorded source · www.imigrasi.go.id
    Izin Tinggal Terbatas (ITAS) virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

These are the answers currently recorded in the catalogue. A missing or partial answer is not an eligibility decision.

Your story.
Your next step.

Explore pathways in Indonesia →