What other major conditions apply, how is the status obtained, and what renewal, document-validity, retention or loss rules matter?
The application is filed by the foreign national, sponsor or responsible party by application to the head of the Immigration Office, at most 30 days before the ITK expires. If filed and paid before the ITK expires, the applicant is not counted as overstaying while the decision is pending. General documents: valid national passport with the visa, entry stamp and ITK; sponsor guarantee and sponsor ID/family card where applicable. The office forwards the application within 3 working days of payment and the Director General decides within 5 working days; the virtual ITAS is sent electronically.
See recorded sources
Limits of the record- The page does not state renewal, retention or loss rules for the resulting ITAS.
- Special requirements refer to the destination visa-index requirements, which are not on this page.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.