What other major conditions apply, how is the status obtained, and what renewal, document-validity, retention or loss rules matter?
Governed by Minister of Law and Human Rights Regulation No. 11 of 2024 (enacted 1 April 2024). Visit Stay Permit holders who applied via evisa.imigrasi.go.id can obtain a Limited Stay Permit, and ITAS/ITAP holders who can no longer extend can obtain a new permit, without leaving Indonesia. The permit is valid 60 days, onshore only, and lapses if the holder leaves Indonesia. The application is made via evisa.imigrasi.go.id with fees paid at least 3 days before the previous permit expires; no overstay applies if approval comes after the previous permit expires.
See recorded sources
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia”
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
- Recorded source · www.imigrasi.go.id
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.